Usai Viral, 7 Warga di Karawang Ngamuk di Warung Gegara Tak Diberi Makan Gratis Akhirnya Diamankan Polisi


Sisijabar.com | Karawang
- Sebelumnya sempat viral sebuah tayangan video pasca penyerangan yang dilakukan oknum karang taruna terhadap kedai makanan di Jalan Interchange Karawang Barat.

Telihat dalam video tampak sejumlah makanan, dagangan serta tempat jualan berantakan diacak-acak diduga oleh oknum karang taruna.

Peristiwa itu terjadi di depan Grand Taruma, Karawang Barat, pada Jumat, 2 September 2022.

Setelah mendapat laporan, aparat desa dan Ketua Karang Taruna di Karawang dibekuk petugas polisi dari Polres Karawang.

Dalm insiden tersebut, dikethaui ada tujuh orang pelaku yang mengobrak-abrik kedai hingga menganiaya pelayan makanan.

Para pelaku di antaranya Trantib Desa Sukmakmur Mulyadi, Ketua Karang Taruna Sukmakmur Mulyana dan lima rekannya yaitu Hasan Mohamad (32), 
Saripudin (35), Bayu Adhari Kartawijaya (29), Rifqi Fuad (25), dan Risdiana (41).

Diketahui, Kasus berawal saat mereka datang ke kedai makanan tersebut. Mereka lantas meminta jatah makan gratis kepada pelayan kedai.

"Mereka meminta makan gratis kepada korban selaku pelayan kedai, tapi si korban ini menjawab kalau makanannya belum ada karena dia masih persiapan baru buka," ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, pada Minggu (4/9/2022).

Menurut Kapolres, ketujuh orang pelaku tersebut tak terima dengan jawaban korban. Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan para pelaku.

"Saat itu korban mencoba melerai, tapi malah dikeroyok oleh para pelaku. Korban mengalami luka-luka disejumlah bagian tubuh, lalu melakukan visum di RSUD Karawang," ungkap dia.

Selian mengeroyok, para pelaku juga mengobrak-abrik kedai makan hingga berserakan. Setelah itu, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Karawang dan polisi bergerak dan menangkap ketujuh orang pelaku tersebut.

"Para tersangka diamankan, selain itu kita juga mengamankan barang bukti berupa potongan helm, topi pelaku, kursi kedai, sebuah teko dan termos, meja makan, rekaman CCTV di lokasi kejadian, serta kendaraan roda dua yang dikendarai pelaku," ungkap Aldi.

Atas perbuatan tersebut, kini para pelaku terancam dibui lima tahun kurungan penjara.

"Pelaku terancam 'dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang' sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara," pungkasnya. (***)


Editor: David