![]() |
| Press Conference Polres Subang |
Sisijabar.com | Subang - Sebagaimana arahan Kapolri terkait pemberantasan perjudian, dan salah satunya judi Online.
Hal tersebut tentunya dialami TDM pemuda asal Haurgeulis Indramayu, yang di bekuk Sat Reskrim Polres Subang karena pelaku membuka perjudian jenis online.
Kapolres Subang, AKBP. Sumarni, didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Deni Nurcahyadi mengatakan bahwa, sebagaimana perintah Kapolri terkait pemberantasan judi dan salah satunya Judi Online, hal tersebut Kapolres langsung memerintahkan anggotanya melalui Kasat Reskrim untuk mengadakan penangkapan pelaku perjudian online tersebut.
"Berawal laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial TDM, yang berasal dari Haurgeulis Indramayu, dan berawal dari penawaran terhadap masyarakat untuk perjudian online," ujar AKBP. Sumarni saat menggelar Conference Pers di halaman Kantor Sat Reskrim Polres Subang, Jumat (2/9/2022).
Sementara itu, Kapolres juga menambahkan bahwa, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Subang.
"Kami amankan pelaku beserta berbagai barang bukti, diantaranya, satu unit handphone merk Xiaomi redmi A5, sejumlah kertas rekapan angka togel, kemudian uang tunai Rp80 ribu, buku tabungan Bank BNI, dan tas selempang warna hitam," ungkap Sumarni.
Hal tersebut Kapolres Subang juga menjelaskan bahwa, pelaku tersebut sudah mencadi mata pencaharian dengan membuka perjudian online tersebut.
"Pelaku menawarkan judi online melalui situs online kingdom0613.com dan beberapa situs lainnya," imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 10 Tahun dan denda maksimalnya 25 juta rupiah. (Wan)

