Sisijabar.com | Garut - Soal teka teki adanya temuan mayat seorang lelaki di daerah Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Sabtu (20/8) pagi, akhirnya terkuak.
Ditemukannya mayat tersebut teridentifikasi seorang warga Kota Bandung Jawa Barat bernama Stefanus Edityalay.
"Akhirnya kami berhasil mengetahui identitas dari korban, yaitu korban atas nama Stefanus Edityalay. Beliau adalah warga kota Bandung yang tinggal di Batununggal, Bandung. Profesi korban diketahui merupakan seorang pengusaha transportasi dan juga merupakan karyawan swasta," ucap Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin (22/8).
Polisi melakukan penyelidikan usai mendapatkan identitas korban. Tim Sancang Polres Garut diterjunkan ke lapangan untuk mengungkap pelaku pembunuhan tersebut.
"Akhirnya kami berhasil mengetahui identitas dari korban, yaitu korban atas nama Stefanus Edityalay. Beliau adalah warga kota Bandung yang tinggal di Batununggal, Bandung. Profesi korban diketahui merupakan seorang pengusaha transportasi dan juga merupakan karyawan swasta," ucap Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin (22/8).
Polisi melakukan penyelidikan usai mendapatkan identitas korban. Tim Sancang Polres Garut diterjunkan ke lapangan untuk mengungkap pelaku pembunuhan tersebut.
Hasil dari penyelidikan kepolisian, diketahui bahwa pelaku pembunuhan adalah sopir pribadi korban yang berinisial RN alias U (43), warga Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.
"Pelaku sudah berhasil kami tangkap dalam waktu 1x24 jam di kontrakannya di daerah Cibiru, Kota Bandung, di mana yang bersangkutan diduga melakukan tindakan pembunuhan berencana kepada korban karena adanya sebuah kekesalan pada Jumat (19/8) di rumah korban di Bandung," ungkapnya.
Setelah berhasil membunuh korban, pelaku kemudian membungkus korban menggunakan taplak meja, plastik meja makan, ditambah bedcover. Selain itu, pelaku juga diketahui sempat mengambil barang milik korban seperti televisi, jam tangan, telepon genggam dan kemudian memasukkan seluruhnya ke dalam mobil milik korban.
"Korban yang sudah meninggal juga dimasukan ke dalam mobil, kemudian pada hari Jumat sekitar pukul 19.00 WIB pelaku berjalan mengarah ke Garut. Sabtu (20/8) sekitar pukul 02.00 WIB pagi, di sekitar lokasi pembuangan, pelaku melihat situasi sangat gelap dan kosong, akhirnya RN membuang korban di jembatan. Kemudahan barang-barang yang terkena darah yang digunakan untuk membunuh korban juga dibuang di sekitar daerah situ," sebutnya.
Atas perbuatannya itu, RU dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 serta 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
Petugas dalam penanganan kasus ini Polres Garut berkoordinasi dengan Polda Jabar.
"Mengingat TKP menghilangkan nyawa ini ada di Kota Bandung, selebihnya akan kami koordinasikan penanganannya. Ditangani di Polres Garut, satuan atas, atau di Polres terkait," pungkasnya. (***)

