Kasus Oli Palsu, Polisi Tangkap Empat Orang Tersangka dan Sita Ribuan Liter

Polisi Tangkap Empat Orang Tersangka dan Sita Ribuan Liter oli paslu

Sisijabar.com |
Digunakan sebagai bahan dasar untuk membuat oli palsu berbagai merk yang beredar di Bekasi, s
ebanyak sebelas drum oli SAE 40 disita polisi.

Hal tersebut diungkapkan, Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing.

Ia juga mengatakan, polisi turut menyita ribuan oli palsu berbagai merk siap edar yang akan dijual di Bekasi.

“Sebelas drum oli SAE 40 dengan volume 200 liter per drum,” ujar 

Selain itu juga disita, polisi menyita sebuah pompa besi manual penyedot oli, mesin induksi, mesin pres segel kertas timah, alat tracker, satu gulung tali plastik, pengikat kardus, serta empat bungkus segel kertas timah yang digunakan untuk membuat kemasan seperti baru.

Berikut oli palsu siap edar yang disita pihak polisi:

1. 4 dus oli merk Honda E Pro Gold dengan isi 4 botol per dus.
2. 35 dus oli merk TMO motor oil dengan isi 12 botol per dus.
3. 29 dus oli merk TMO mobil dengan isi 4 botol per dus.
4. 25 dus oli merk Shell helix dengan isi 12 botol per dus.
5. 56 dus oli merk AHM oil MPX 1 dengan isi 24 botol per dus.
6. 1 dus oli merk Mesran isi 22 botol;
7. 2 dus oli merk Yamahalube gear 100 dengan isi 48 botol per dus.
8. 5 dus oli merk Yamahalube matic motor oil dengan isi 24 botol per dus.

Ada empat orang tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus tersebut, yakni Marjoni Sinambela (28), Junianto Samuel Tumanggor (21), Suhendro (30), dan Hermanto Barasa (24). 

"Mereka ditangkap di Jalan Makrik II RT.003/003, Mustikajaya, Kota Bekasi," ucapnya.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 100 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografi. (***)


Editor: David