Dokter Richard Lee Resmi Ditahan Terkait Kasus Ilegal Akses

(Foto: PMJ News)

Sisijabar.com
| Terkait dengan kasus akses data secara ilegal, 
Dokter Richard Lee resmi menjalani penahanan mulai Senin (27/12/2021) malam

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan soal penahanan ini .

"Iya, semalam sudah mulai ditahan," kata Zulpan saat dikonfirmasi, dikutip dari PMJ     News Selasa (28/12/2021).

Terkait kasus tersebut, Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut perihal alasan dibalik penahanan Dokter Richard Lee. 

Namun dirinya menyampaikan akan membeberkan secara detail secepatnya.

"Nanti akan kita sampaikan secara detail ya," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti, yang masih berkaitan dengan kasus perseteruannya dengan selebriti Kartika Putri terkait review krim kecantikan 'Helwa'.

Atas kasus ilegal akses ini, Richard Lee dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP. (Red)