Alasannya, tukang bubur itu melanggar aturan saat masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Dalam sidang yang digelar secara daring itu, ketua majelis hakim Adbul Gofur memutuskan terdakwa S menyalahi aturan selama PPKM lantaran masih berjualan di atas waktu yang sudah ditentukan.
Bahkan, terdakwa melayani pembeli makan di tempat. Padahal, pedagang makanan tak diperkenankan melayani pembeli makan di tempat selama PPKM darurat. (Red)

