Meski perjalanan jarak jauh itu menggunakan kendaraan pribadi. Selain itu, masyarakat juga menyertakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Surat tersebut masih berlaku maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan yang berlaku untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali.
Selengkapnya tonton dalam video.
