Dalam kurun satu bulan (April 2021), setidaknya ada 9 pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Indramayu. Selain mengamankan 10 tersangka, sambung dia, Satres Narkoba juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika berbagai jenis.
Adapun barang bukti yang diamankan, seperti sabu sebanyak 29,3 gram, ganja 43,1 gram, tembakau sintetis 39 gram, psikotropika 194 butir serta obat keras terbatas (OKT) sebanyak 1.360 butir.
